Ungkap kasus peredaran Sabu seberat 38 Kg di daerah Jalan Raya Jelaray Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
BIDANG PEMBERANTASAN BNN / DIREKTORAT INTERDIKSI
Deskripsi :
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri, serta Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 38 Kg di daerah Jalan Raya Jelaray Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Sabtu (20/7). Kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia tujuan Samarinda, Kaltim melalui jalur laut rute Tawau-Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor. Berdasarkan informasi tersebut, tim BNN dan Bea Cukai Kaltim dan Kaltara melakukan operasi bersama dengan melakukan pengawasan di lintas darat Tarakan, jalur laut, dan perbatasan Tanjung Selor.
Detil Kegiatan :